Kamis, 19 Mei 2011

REFORMASI BIROKRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK (PEMANFAATAN CITIZEN CHARTER/ KONTRAK PELAYANAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK)

REFORMASI BIROKRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK
(PEMANFAATAN CITIZEN CHARTER/ KONTRAK PELAYANAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK)

oleh : Robi Eka Putra
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara
Universitas Andalas

Abstrak
Pelayanan publik merupakan suatu hal yang sangat signifikan dibutuhkan oleh semua warga masyarakat. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan harapan dari semua pihak yang berhubungan langsung dengan sistem pelayanan publik tersebut. Namun kenyataannya di lapangan banyak pihak yang mengeluh dengan pelayanan yang mereka terima. Dimulai dari sistem kepengurusannya yang berbelit-belit sampai kepada petugas yang tidak menjalankan tugasnya dengan optimal. Sorotan atas pelayanan publik yang buruk tersebut sering kali ditujukan kepada instansi pemerintah yang berurusan langsung dengan masyarakat, terkait dengan pengurusan surat-surat kependudukan seperti KTP, KK, SIM dan lain sebagainya. Sorotan tersebut terkait lamanya waktu pelayanan, keakuratan,sikap pelayan publik, dan kualitas pelayanan yang didapatkan. Dari itu dibutuhkan suatu sistem yang akan membantu memperbaiki keadaan sistem pelayanan publik yang menjadikan pengguna layanan publik sebagai pusat sentral pelayanan. Reformasi dalam pelayanan publik perlu dilakukan, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan menerapkan Citizen Charter dalam sistem pelayanan publik tersebut.


Keyword ; Citizen Charter, Pelayanan Publik, Kualitas Pelayanan Publik



I. Pendahuluan
Tidak dapat dipungkuri masyarakat sangat membutuhkan suatu pelayanan untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka. Karena Pada Dasarnya pelayanan dapat didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (1993), mengemukakan bahwa pelayanan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan dalam bentuk barang dan jasa dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut maka dibutuhkan suatu pelayanan publik untuk mengakomodasi semua kebutuhan dan kepentingan pihak yang membutuhkan pelayanan tersebut. Dimana pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik itu sendiri adalah setiap institusi penyelenggara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik juga dibagi atas dua bentuk yaitu :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Publik Primer, yaitu pemerintah memegang kekuasaan penuh dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang-bidang tertentu yang tidak bisa diserahkan kepada pihak lain seperti KTP,KK,SIM dan lain sebagainya.
2. Penyelenggaraan pelayanan Publik Sekunder, yaitu penyelenggaraan pelayanan publik tersebut dapat diserahkan kepada pihak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti transportasi, komunikasi, dan lain sebagainya.
Penyelenggara pelayanan publik harus benar-benar dapat mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat dan memberikan palayaan yang baik serta bertanggung jawab. Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang utama seharusnya dapat memberikan pelayaan publik yang tidak berbelit-belit, transparan, serta akuntabel. Namun pemerintah yang memegang hak untuk menguasai seluruh penyelenggaraan pelayanan publik primer tersebut malah memberikan pelayanan yang buruk kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan primer tersebut. Hal ini terbukti dari laporan masyarakat yang merasa selalu dipersulit dan mendapatkan pelayanan yang buruk dari para pelayan publik di instansi terkait. Padahal kualitas pelayanan publik yang diberikan merupakan suatu hal yang wajib diperhatikan oleh setiap penyelenggara pelayanan agar tujuan dari pelaksanaan pelayanan publik yaitu mensejahterakan masyarakat dapat tercapai. Dan kualitas pelayanan publik tersebut dapat diukur dari kepuasaan pelanggan yang dalam hal ini adalah masyarakat pengguna pelayanan. Dari itu dibutuhkan suatu sistem yang menjadikan pelanggang/masyarakat sebagai pusat sentral pelayanan yaitu dengan menerapkan sistem Citizen Charter. Dengan diberlakukannya Citizen Charter maka kepentingan pelanggan/masyarakat menjadi perhatian utama dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Ditinjau dari sejarahnya Citizen Charter ini pertama kali diperkenalkan di Inggris pada pemerintahan Perdana Menteri Margareth Thatcher. Dimana awalnya dokumen ini berisi tentang hak-hak dan kewajiban yang melekat pada diri provider maupun dalam diri custumer. Kemudian dalam perkembangannya juga disebutkan sanksi-sanksi apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya. Citizen Charter terus berkembang dan dipraktekkan dibeberapa Negara lainnya seperti India, Australia, Malaysia dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri Citizen Charter yang dikenal dengan sebutan kontrak pelayanan petama kali diperkenalkan oleh PSKK ( Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan) UGM dimana telah dilakukan implementasi dari sistem pelayanan yang berbasis kontrak pelayanan di Kota Yogyakarta, Kota Blitar, dan Kabupaten Semarang. Dan diharapkan sistem ini juga akan dicontoh dan dilaksanakan oleh daerah-daerah lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang beorientasi pada pelanggan.

II. Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Penerapan Citizen Charter

Pelayanan yang berkualitas merupakan suatu hal yang wajib diwujudkan oleh setiap penyelenggara pelayanan. Instansi pemerintahan yang memegang penyelenggaraan pelayanan publik primer musti menjadikan kualitas pelayanan menjadi tugas pokok dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Reformasi Birokrasi perlu dilakukan, dan Citizen Charter adalah salah satu bentuk dari reformasi birokrasi tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai pelayanan publik yang berkualitas. Citizen Charter itu sendiri adalah suatu dokumen yang di dalamnya diatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat baik dalam diri penyedia layanan, maupun yang melekat dalam diri pelanggan/masyarakat, serta sanksi bagi kedua pihak tersebut apabila tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Citizen Charter ini biasanya juga dilengkapi oleh visi, misi, dan nilai-nilai yang hendak dimaksimalkan penerapannya oleh instansi pemerintah atau penyelenggara pelayanan yang bersangkutan.
Beranjak dari teori yang disampaikan oleh Sinambela bahwa kualitas pelayanan yang baik itu dapat tercermin dari transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Pelaksanaan Citizen Charter dapat dikaitkan dengan teori dari sinambela tersebut dalam mencapai kualitas pelayanan publik yag baik.
1. Transparansi, yaitu pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Citizen Charter merupakan salah satu jalan yang dapat meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik. Kadang kala masyarakat sebagai pengguna layanan publik selalu terkendala dengan proses transparansi tersebut. prosedur yang berbelit-belit seakan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat untuk berurusan dengan instansi yang berkaitan. Prosedur yang menyulitkanpun juga menambah ketakutan tersebut. namun apabila diterapkan suatu Citizen Charter di dalam pelayanan publik tersebut maka transparansi dalam pelayanan bisa di bangun. Hal ini dapat dipastikan karena adanya keterbukan antara penyedia layanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan publik dimulai dari proses pembuatan kesepakatannya. Seperti yang diketahui dalam pembuatan Citizen Charter tersebut masyarakat adalah salah satu pihak yang dilibatkan dalam merumuskan kesepakatan terutama tentang hak dan kewajiban serta alur pelayanan. Selain itu dengan adanya dokumen nyata yang dihasilkan oleh Citizen Charter tersebut, maka dapat dijadikan pedoman konkret masyarakat dalam menilai transparansi pelayanan yang diberikan instansi–instansi penyedia layanan publik tersebut.
2. Akuntabilitas, yaitu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelayanan yang diberikan haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan palaksanaannya. Citizen Charter akan membuat tanggung jawab para pelayanan publik meningkat karena telah ada kesepakatan yang dibuat atas hak dan kewajiban masing-masing pihak serta sanksi yang diterapkan apabila salah satu atau kedua pihak melakukan pelanggaran atas kesepakaatan yang telah ditetapkan tersebut. Dengan adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam Citizen Charter, diharapkan dalam proses pelaksaan pelayanan tidak ditemukan lagi pelanggaran-pelanggaran baik oleh penyedia layanan maupun oleh pengguna layanan itu sendiri.
3. Kondisional, yaitu pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Dalam pembuatan Citizen Charter tentu kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Dalam pelaksanaan pelayanan nantinya juga perlu di pertimbangkan situasi dan kondisi kedua belah pihak yang pasti memiliki keterbatasan. Kemudian hal tersebut telah dipertimbangkan dan dicari jalan keluarnya dalam kesepakatan itu. Namun diharapakan kesepakatan tersebut tidak akan menambah panjang deretan peraturan yang rumit dan dapat menyulitkan salah satu atau kedua belah pihak. Situasi kondisional tersebut juga dapat diartikan dengan penyesuaian kontrak setelah menimbang keadaan dan situasi yang berkembang setelah kesepakan tersebut dilaksanakan. Masyarakat dan stake holder juga dapat mengawasi jalannya pelaksanaan kesepakatan, apakah perlu adanya perbaikan dalam kesepakan yang akan diperbaharui dalam proses pembuatan Citizen Charter tahun berikutnya. Karena Citizen Charter ini berlaku selama satu tahun setalah ditetapkan agar apabila ada kendala dilapangan maka akan dapat diperbaiki pada perumusan Citizen Charter tahun berikutnya. Dari itu Citizen Charter akan membuat pelaksanaan dalam proses pelayanan publik yang efektif dan efisien.
4. Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Aspirasi masyarakat dapat diwujudkan dimulai dari proses kesepakatan dalam pembuatan Citizen Charter tersebut. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka dalam hal proses pembuatan kesepakatan tentunya masyarakat adalah salah satu pihak penting yang harus ikut serta dalam pembuatan kesepakatan. Karena hal ini akan menyangkut hak dan kewajiban mereka dalam proses pelaksanaan pelayanan publik kelak. Selain itu harapan-harapan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas juga akan dapat diwujudkan karena dalam pembuatan kesepakatan tersebut harapan masyarakat menjadi pertimbangan yang utama. Selain itu dalam proses pengawasan proses pelaksanaannya masyarakat juga memegang peranan penting apabila ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan yang mungkin bertentangan dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam dokumen Citizen Charter tersebut. Maka masyarakat dapat menggunakan haknya untuk melakukan komplain dengan menujukkan bukti dokumen perjanjian yang telah disetujui sebelumnya.
5. Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek manapun khususnya suku, ras, agama, golongan, dan status sosial. Indonesia terdiri dari kemajemukan yang sangat jelas terlihat dari perbedaan suku bangsa, agama golongan serta status sosial masyarakatnya. Kadang kala dalam pelayanan publik masyarakat golongan ekonomi menengah keatas menjadi target utama pelayanan yang diberikan oleh para pelayan publik. Hal ini mungkin disebabkan dari insentif yang diterima dan faktor pendukung lainnya. Dalam hal ini masyarakat golongan ekonomi lemah akan menjadi terdiskriminasikan karena tidak dapat memberikan suatu feedback yang besar pula kepada penyedia layanan publik. Nah disinilah Citizen Charter akan mengakomodasi kepentingan semua masyarakat tanpa memandang perbedaan yang sangat kentara tersebut. Sehingga prinsip pelayanan yang maksimal untuk orang yang berduit dapat dihilangkan dan diganti pada pelayanan publik yang berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelaynan publik. Citizen Charter merupakan sarana yang tepat dalam mewujudkan kesamaan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Masing-masing pihak memiliki kewajiban dan hak yang harus sama-sama di laksanakan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut dapat diwujudkan mulai dari perumusan kesepakatan yang benar-benar sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak. Seperti masyarakat mempunyai hak untuk dilayanai secara maksimal oleh pelayan publik, namun disamping itu masyarakat tersebut juga harus mamatuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Citizen Charter yang telah disepakati sebelumnya seperti mematuhi alur pelayanan yang tertera dalam dokumen tersebut. Pelayan publik pun memiliki kewajiban untuk melayani secara maksimal semua masyarakat yang berurusan langsung dengan mereka namun mereka juga berhak untuk melakukan penolakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama sesuai dengan Citizen Charter tersebut.
Citizen Charter merupakan suatu langkah yang konkret untuk mewujudkan reformasi birokrasi pada sistem pelayanan publik di Indonesia yang syarat dengan penyimpangan terutama pada instansi yang bergerak langsung dalam bidang pelayanan publik. Namun dengan adanya Citizen Charter maka pelaksanaan pelayanan yang terpusat pada masyarakat akan dapat diwujudkan. Citizen Charter pun juga dapat mewujudkan asumsi Good Government dalam kontrak pelayanan tersebut. Dimana adanya keseimbangan hak dan tanggung jawab ketiga belah pihak yang terdiri dari pemerintah, stake holder/swasta, serta masyarakat sebagai pengguna pelayanan tersebut.
Pelaksanaan pelayanan publik yang berkualitas melalui Citizen Charter dapat terwujud karena Citizen Charter tersebut mencakup unsur-unsur pokok dalam kontrak pelayanan yang akan memudahkan keduabelah pihak yaitu penyediaan dan penggunan pelayanan untuk dapat berinteraksi dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal dengan bertitik tolak dari unsur-unsur tersebut. Adapun unsur-unsur pokok dalam kontrak pelayanan publik tersebut adalah :
1. Visi dan misi pelayanan
Visi dan misi ini memuat sejauh mana para penyedia pelayanan merujuk pada kepastian pemberian pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Visi dan misi penyedia layanan tersebut musti merujuk pada kepentingan masyarakat yang sangat memerlukan pelayanan publik yang maksimal. Dari itu visi dan misi ini akan membuat masyarakat menilai apakah komitmen penyedia pelayanan tersebut telah mengakomodir kepentingan mereka sebagai pengguna pelayanan atau sebaliknya.
2. Standar pelayanan
Berisi penjelasan tentang apa, mengapa dan bagaimana upaya yang diperlukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Standar pelayanan memuat norma-norma pelayanan yang akan diterima oleh pengguna layanan. Dalam hal ini standar pelayanan harus memuat standar perlakuan terhadap pengguna, standar kualitas produk (out-put) yang diperoleh masyarakat dan standar informasi yang dapat diakses oleh pengguna layanan.
3. Alur pelayanan
Berisi penjelasan tentang unit/bagian yang harus dilalui bila akan mengurus sesuatu atau menghendaki pelayanan dari organisasi publik tertentu. Alur pelayanan harus menjelaskan berbagai fungsi dan tugas unit-unit dalam kantor pelayanan sehingga kesalahpahaman antara penyedia dan pengguna jasa pelayanan dapat dikurangi. Bagan dari alur pelayanan perlu ditempatkan di tempat strategis agar mudah dilihat pengguna layanan. Alangkah baiknya kalau bagan itu didesain secara menarik dengan bahasa yang sederhana dan gambar-gambar yang memudahkan pemahaman pengguna pelayanan.
4. Unit atau bagian pengaduan masyarakat
Adalah satuan, unit atau bagian yang berfungsi menerima segala bentuk pengaduan masyarakat. Satuan ini wajib merespon dengan baik semua bentuk pengaduan, menjamin adanya keseriusan dari penyedia layanan untuk menanggapi keluhan dan masukan. Ia juga berperan untuk mengevaluasi sistem pelayanan yang ada. Salah satu peran penting dari unit pengaduan masyarakat ialah dalam riset dan pengembangan sistem pelayanan.
5. Survei pengguna layanan
Survei atas penggunan pelayanan tersebut sangat diperlukan untuk menjawab sejauh mana pelaksanaan pelayanan publik yang maksimal terhadap masyarakat pada umumnya. Survei ini dapat dilakukan oleh pihak swasta untuk mengetahui seberapa besar kemajuan atau kekurangan dalam proses pelayanan publik tersebut. survei ini juga sangat diperlukan dalam mengetahhui perkembangan pelayanan publik sebelum dan sesudah diterapkannya Citizen Charter.
Dengan adanya unsur-unsur dalam kontrak pelayanan tersebut diharapkan Citizen Charter dapat menjadi suatu jalan keluar dalam mewujudkan reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik yang maksimal dan dapat menjangkau semua kalangan yang bernaung di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

III. Citizen Charter dalam “Meluruskan” Orientasi Pelayanan Publik
Pelayanan publik yang tidak berkualitas adalah suatu budaya yang harus benar-benar diakhiri dalam manajemen pelayanan publik. Pelayanan publik yang hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas wajib para pelayan publik tanpa mengetahui intisari dari pada pelayanan publik itu sendiri merupakan suatu masalah yang harus diatasi. Citizen Charter dalam hal ini akan meluruskan orientasi tersebut agar pelayanan publik berorientasi kepada pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada pelanggan.
Pengaruh budaya organisasi yang telah berkembang pada organisasi pelayanan publik, memang sangat meresahkan berbagai pihak yang memerlukan pelayanan publik tersebut. patologi patolog yang dengan atau tanpa sengaja diterapkan pada organisasi paleyanan publik akan menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik tersebut masih dalam level yang amat rendah. Peran Citizen Charter dalam meluruskan orientasi pelayanan publik tersebut dapat diterapkan pada semua tingkatan instansi pelayanan publik. Instansi yang terkait dengan perijinan dan pengurusan surat-surat keendudukan sudah barang tentu menjadi target utama dalam pelaksanaan citizen charter tersebut. Instansi seperti Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Samsat, kecamatan dan kelurahan harus muali berbenah untuk meluruskan orientasi pelayanan mereka dengan melakukan reformasi pelayanan publik yaitu salah satunya dengan menerapkan Citizen Charter dalam mekanisme dan sistem pelayanannya.
Institusi lain seperti Universitas juga dapat menerapkan Citizen Charter dalam pelaksanaan pelayanan kepada mahasiswanya. Karena tidak dapat dipungkiri patologi dalam pelayanan publik juga dapat terjadi dalam institusi pendidikan seperti ini. Hal ini dapat dilihat dari pengurusan surat-menyurat dan dokumen penting mahasiswa dimulai dari tingakat jurusan, fakultas, sampai kepada universitas itu sendiri. Dalam hal ini mahasiswa dan dosen merupakan suatu pengguna pelayanan yang harus menjadi pusat perhatian dalam pengelolaan pelayanan publik tersebut. Sehingga wacana yang berkembang di tengah komunitas mengenai birokrasi yang berbelit-belit serta rumor yang menyebutkan bahwa dalam pelayanan publik apabila sesuatu itu bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah. Mungkin pendapat ini sudah tidak asing lagi kita dengar dalam kaitannya dengan pelayanan publik. Baik itu dalam sekop daerah, lokal, bahkan universitas sendiri. Namun tidak dapat dipungkiri orientasi yang salah dalam pelayanan publik tersebut memang banyak terjadi dan masih berkembang sampai sekarang.
Citizen Charter adalah salah satu jalan untuk meluruskan kembali orientasi pelayanan publik tersebut menjadi pelayanan yang berpusat pada pelanggan. Dengan adanya kesepakatan antara dua belah pihak tersebut maka pelaksanaan pelayanan dapat berpatokaan pada dokumen yang telah disepakati bersama yaitu antara penyelenggara pelayanan, masyarakat, beserta stakeholder terkait.
Citizen Charter merupakan wujud dari New Public Service dalam meluruskan orientasi pelayanan publik tersebut. Hal ini dapat dilihat dari prinsip Citizen Charter itu sendiri yaitu :
1. Serve Citizen, Not Costumer.
Kepentingan publik bukan agregasi kepentingan individu, namun dialog tentang nilai bersama.Bukan hanya memenuhi permintaan konsumen, terapi membangun kepercayaan dan kolaborasi dengan warga Negara.
2. Seek the Public Interest
Kepentingan publik lebih baik dikembangkan oleh pelayan publik & warga negara yg memiliki komitmen bersama untuk membangaun masyarakat yg lebih baik.
3. Value Citizenship Over Entrepreneurship
Kepentingan publik lebih baik dikembangkan oleh pelayan publik & warga negara yg memiliki komitmen bersama untuk membangaun masyarakat yg lebih baik.
4. Think Strategically, Act Democratically
Kebijakan publik dan program dalam upaya memenuhi kebutuhan publik dapat dicapai melalui usaha kolektif & proses kolaboratif agar mencapai hasil yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Recognize That Accountability Isn’t Simple
Pelayan publik harus memperhatikan hukum dan konstitusi, nilai-nilai masyarakat, norma-norma politik, standar profesional, dan kepentingan-kepentingan warga.
6. Serve Rather Than Steer
Membantu masyarakat dalam mengertikulasikan kepentingan bersama dari pada mengendalikan atau mendikte masyarakat.
7. Value People, Not Just Productivity
Organisasi publik bersama jejaringnya akan lebih berhasil apabila menerapkan sistem kepemimpinan yang kolektif, responsif dan menghargai semua masyarakat.
Penerapan Citizen Charter merupakan suatu bentuk reformasi dalam pelayanan publik sebagaimana yang sangat diharapkan dalam paradigma New Public Servie yang mengarahkan bahwa pelayanan harus berorientasi pada pelanggan. Masyarakat sebagai pelanggan utama dari pelayanan publik harus benar-benar dapat memanfaatkan kualitas yang dihasilkan pelayanan publik tersebut.

IV. Pelembagaan Citizen Charter

Untuk meningkatakan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat maka sangat diperlukan suatu usaha untuk melembagakan Citizen Charter. Karena pelembagaan Citizen Charter atau kotrak pelayanan ini sangat memberi arti dalam peningkatan pelayanan publik, manfaatnya antara lain, yaitu :
1. Mendorong perubahan struktur birokrasi seperti perubahan prosedur pelayanan dan posisi pengguna jasa.
2. Pengguna jasa pelayanan, Civil Society Organization (CSO), dan media masa dapat melakukan peran kontrol dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena adanya mekanisme komplain apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar.
3. Mendorong perubahan mindset dan perilaku aparat birokrasi menjadi lebih berorientasi pada kepentingan publik.
4. Fisibilitas politik tinggi karena melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat, LSM, dan DPRD dalam menyusun prosedur, peraturan, dan standar kinerja pelayanan.
5. Melindungi masyarakat dari perilaku birokrasi yang sewenang-wenang maupun sikap arogansi aparat birokrasi terhadap pengguna jasa.
6. Adanya transparansi waktu, biaya, dan prosedur pelayanan.
7. Adanya kejelasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani suatu pelayanan dan kualitas SDM yang baik.
8. Menciptakan budaya dan etika pelayanan baru yang menempatkan pengguna jasa sebagai subjek pelayanan.
Manfaat dalam pelembagaan ini memang sangat diharapakan dalam usaha mencapai reformasi dalam pelayanan publik. Tahap-tahap pelembagan Citizen Charter atau kontrak pelayanan tersebut antara lain :
1. Tahap Promosi
Tujuan utma dari tahap ini adalah agar penyedia layanan mengetahui konsep Citizen Charter/ kontrak pelayanan serta harapan pengguna layanan terhadap mereka. Pengguna layanan dalam hal ini masyarakat juga akan mengerti bahwa mereka juga bertanggung jawab dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan. Dalam tahap ini dibentuk sebuah forum yang anggotanya terdiri atas berbagai stake holder untuk mempertemukan berbagai kepentingan dan mencari solusi dalam perbaikan peayanan publik.
2. Tahap Formulasi
Tahap ini bertujuan ini untuk menngidentifikasikan siapa pengguna layanan dan mengetahui output sebuah organisasi/instansi pelayanan. Identifikasi pengguna jasa dapat dilakukan dengan jalan seminar, dialog, Focus Group Discussion (FGD), wawancara mendalam, dan survei pengguna layanan. Melalui jalan ini, kebutuhan dan harapan pengguna layanan diketahui oleh organisasi tersebut sehingga akan diperoleh feedback yang kemudian digunakan untuk pembentukan standar kualitas pelayanan.
3. Tahap Implementasi
Tahap ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kontrak pelayanan. Pada tahapan ini, diperlukan penyebaran informasi mengenai kontrak pelayanan ini kepada seluruh masyarakat melalui media masa dan informasi yang dapat dimanfaatkan.
4. Tahap Evaluasi
Tujuannya adalah mengidentifikasi pengalaman yang dapat dipetik dari pelembagaan kontrak pelayanan bagi perbaikan kualitas pelayanan.
Diaharapkan dengan adanya pelembagaan Citizen Charter/kontrak pelayanan ini dapat sebagai landasan utuh untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik yang sering dipandang buruk oleh berbagai aspek masyarakat. Dengan pelembagaan dan pelaksanaan pelayanan yang sesuai dengan kontrak pelaynan tadi, maka akan tercipta pelayanan publik yang benar-benar berorientasi pada pelanggan yang dalam hal ini adalah masyarakat. Reforomasi pada pelayanan publik pun akan terwujud dengan keberhasilan pelembagaan Citizen Charter ini.


V. Penutup
Pelayanan publik yang semakin menunjukkan indikasi yang buruk dalam pelaksanaanya sangat memerlukan reformasi dalam pelayanan publik agar pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat lebih berkualitas. Kualitas pelayanan publik disini adalah bagaimana pelayanan publik itu dapat membuat masyarakat sebagai pengguna pelayanan yang utama merasa terlayani dengan baik. Hal ini dapat terlihat mulai dari pelaksaaan proses pelayanan tersebut sampai kepada disaat pelayanan tersebut telah selesai dilakukan.
Citizen Charter atau kontrak pelayanan adalah salah satu cara dalam mereformasi pelayanana publik. Di dalam Citizen Charter ini masyarakat merupakan pusat dari pelayanan publik itu sendiri. Masyarakat dan stake holder terkait dilibatakan mulai dari proses pembuatan dokumen ini sampai kepada evaluasi dari pelaksanaan pelayanan publik berdasarkan dokumen tersebut. Dengan penerapan Citizen Charter diharapkan kualitas pelayanan publik yang diterima para pengguna pelayanan publik tersebut menjadi meningkat. Stigma negatif yang telah melekat pada instansi pelayan publik diharapkan akan dapat terhapus karena telah menjalankan tugasnya berdasarkan kontrak pelayanan tadi.
Citizen Charter merupakan roh dari paradigma New Public Service yang mengharapkan seluruh masyarakat/ warga negara mendapatkan pelayanan publik yang sama dengan kualitas yang baik. Banyak hal yang menjadi keuntungan dalam penerapan Citizen Charter ini diantaranya adalah memperbaiki alur birokrasi, merubah mindset para pemberi dan pengguna pelayanan publik, memberikan kepastian pelayanan pada masyarakat sebagai pengguna pelayanan, adanya sistem evaluasi yang jelas, adanya transparansi, akuntabilitas yang jelas dari pelaksanan pelayanan, dan lain sebagainya.
Dari itu sangat dibutuhkan pelembagaan Citizen Charter agar reformasi dalam pelayanan publik dapat segera dilaksanakan. Pelembagaan tersebut dimulai dari tahap promosi, formulasi, implementasi sampai kepada evaluasi yang melibatkan semua pihak yang terkait dalam pelayanan publik tersebut. Dengan adanya pelembagaan Citizen Charter dalam instansi-instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik, diharapkan pelayanan publik masa mendatang akan menunjukkan kualitas yang baik. Mulai dari wilayah yang terkecil seperti fakultas, universitas, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan instansi-instansi yang ada di daerah seharusnya telah dapat menerapkan kontrak pelayanan ini agar terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada pengguna pelayanan.




Daftar Kepustakaan

Dwiyanto, Agus.2010. Manajemen Pelayanan Publik : Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ratminto, Atik Septi Winarsih.2006. Manajemen Pelayanan Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sinambela, Lijan Poltak, dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik : Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Kumorotomo, Wahyudi, Erwan Agus Purwanto.2005. Birokrasi Publik dalam Sistem Politik Semi-Parlementer. Yogyakarta: Gava Media.
Sulastio, dkk. 2008. Paradigma Kebijakan Pelayanan Publik. Malang: In-TRANS.
Pasolong, Harbani. 2008. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfa Beta.
Denhardt, J.V. and Denhardt, R.B. 2003. The New Public Service: Serving, Not Steering. Armonk: M.E. Sharpe.

Osborne, David, Ted Gaebler. 2003. Mewirausahakan Birokrasi: Mentransformasi Semangat Wirausaha ke dalam Sektor Publik. Jakarta: PPM.


Kumorotomo, Wahyudi.2007. Citizen Charter (Kontrak Pelayanan): Pola Kemitraan Strategis untuk Mewujudkan Good Governance dalam Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen (SIM) pada Organisasi Publik

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen (SIM) pada Organisasi Publik

Abstrak

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi, Maka keberadaan Sistem Informasi Manajemen (SIM) pada organisasi publik sudah tidak dapat kesampingkan lagi. Dari itu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat mengaplikasikan Sistem Informasi Manajeman tersebut secara maksimal. Namun dalam kenyataannya, banyak ditemukan para petugas di organisasi publik tidak dapat mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen yang berbasiskan komputer (Computer-based management information systems). Diperlukan pemahaman tentang Manajemen Sumber Daya manusia (MSDM) untuk melakukan rekruitmen yang ketat, pelatihan dan pengembangan yang tepat, penempatan yang layak dan konsisten, serta pengawasan yang rutin demi pengaplikasian sarana Sistem Informasi Manajemen yang maksimal pada organisasi publik. Rekruitmen yang ketat dilakukan untuk dapat menghasilkan pelayan masyarakat yang benar-benar berkompeten. Pelatihan dan pengembangan yang tepat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayan masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka. Penempatan yang layak dan konsisten diperlukan untuk mewujudkan pelayan publik yang profesional terhadap bidangnya. Dan pengawasan yang rutin dilakukan untuk mengetahui perkembangan kualitas Sumber Daya Manusia pada organisasi publik terutama dalam pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen yang berbasiskan komputer. Proses tersebut harus diimbangi dengan Perencanaan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang baik. Sehingga tujuan organisasi publik untuk melayani masyarakat dengan baik dapat diwujudkan.

Kata Kunci : sumber daya manusia, manusia, aplikasi, sistem informasi manajemen, komputer, organisasi publik

Perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan tekhnologi membuat seluruh tatanan kehidupan dunia berubah. Hal ini juga berdampak pada perubahan yang terjadi di dalam organisasi publik. Salah satu factor yang menyebabkan perubahan tersebut adalah sistem informasi. Sistem informasi adalah sekumpulan prosedur organisasi yang pada saat dilaksanakan akan memberikan informasi bagi pengambil keputusan dan/atau untuk mengendalikan organisasi (Lucas,1987 dalam Wahyudi, 2004 : 14). Dalam suatu organisasi publik diperlukan suatu sistem Informasi Manajemen yag berbasis komputer (Computer-based management information systems). Maka suatu sistem informasi manajemen yang berbasis computer tersebut terdiri dari manusia, perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), data, dan prosedur-prosedur organisasi yang saling berinteraksi untuk menyediakan data dan informasi yang tepat pada waktunya kepada pihak-pihak di dalam maupun diluar organisasi yang berkompeten (Parker, 1986 dalam Wahyudi, 2004 : 16).
Ada beberapa Unsur penting dalam pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen yang berbasis komputer (Computer-based management information system). Salah satu diantaranya adalah manusia. Manusia adalah unsur pokok dalam pengaplikasian sistem informasi manajemen. Sumber daya manusia yang berkualitas sangat diperlukan untuk pengaplikasian sistem Informasi manajemen dalam organisasi publik. Pelayanan organsisasi publik yang baik merupakan salah satu tujuan setiap organisasi publik sehingga harus dilakukan berbagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut.. Salah satu jalan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan pendayagunaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang dapat memanfaatkan sistem informasi yang berbasis komputer.
Peran manusia dalam pengaplikasian SIM dapat dikatakan sebagai faktor utama penentu keberhasilan dari pengaplikasian tersebut. Begitu juga di dalam organisasi publik, untuk memanfaatkan SIM tersebut, maka diperlukan SDM yang berkualitas yang mampu mengaplikasikan SIM sesuai dengan bidang mereka masing-masing. Organisasi publik diharapkan dapat mengalokasikan SDM yang benar-benar berkualitas untuk dapat mengaplikasikan SIM yang berbasiskan komputer.
Pengaplikasian Sistem Informasi Manajeman sangat bergantung pada penggunaan tekhnologi komputer. Komputer merupakan sarana Tekhnologi dan informasi yang wajib di gunakan dalam pengaplikasian SIM tersebut. Dari itu para pelayan masyarakat di dalam organisasi publik wajib menguasai sistem yang berbasiskan komputer tersebut. Permasalahannya sekarang adalah apakah disetiap organisasi publik telah memiliki SDM yang mampu mengaplikasikan SIM yang berbasiskan komputer tersebut dengan maksimal?
Permasalahan SDM yang akan mengaplikasikan SIM yang berbasiskan komputer memang harus dijadikan topik utama dalam pembahsan SIM terutama dalam prakteknya di organisasi publik. Organisasi publik harus benar-benar memiliki SDM yang berkualitas dan mampu mengaplikasikan komputer dalam menjalankan tugas mereka masing-masing. Namun dalam prakteknya tidak jarang ditemui para pelayan masyarakat tersebut tidak dapat memanfaatkan komputer dengan maksimal. Bahkan juga ditemui pelayan masyaratkat di organisasi publik yang tidak dapat megoperasikan komputer sama sekali. Padahal sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, komputer merupakan unsur utama dalam pengaplikasian SIM. Dari itu organisasi publik harus benar-benar melakukan jalan keluar untuk mengatasi permasalahan di atas.
Dalam hal ini diperlukan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) untuk menunjang tujuan tersebut. Dimana MSDM dapat didefenisikan sebagai ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat (Hasibuan,2008 :10). MSDM yang berfungsi untuk mengatur hubungan dan para personil tersebut dapat menyajikan jalan untuk peningkatakan kualitas SDM termasuk di dalam organisasi publik. Secara sederhana peningkatan Sumber Daya Manusia dalam pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen pada organisasi publik dapat dilaksanakan dengan perbaikan dalam sistem perekrutan yang ketat, pelaksanaan pelatihan yang tepat, penempatan yang layak dan terkonsentrasi serta pengawasan yang rutin.
Perekrutan atau seleksi pegawai adalah salah satu proses untuk memilih orang-orang yang memenuhi spesifikasi kebutuhan organisasi. Di dalam organisasi publik maka proses perekrutan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi publik itu sendiri. Dalam kaitannya dengan peningkatan sumber daya manusia yang mampu mengaplikasikan sistem informasi manajemen yang berbasiskan komputer, maka diperlukan rekruitment atau seleksi yang benar-benar ketat dengan memperhatikan kemampuan calon pegawai tersebut terhadap penguasaannya atas SIM tersebut. SIM yang sangat identik dengan komputer membuat calon pegawai yang akan diterima pada organisasi publik harus dapat mengoperasikan komputer tersebut sesuai standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar ini juga harus disiapkan oleh organisasi publik agar dalam proses rekruitmen atau seleksi telah memiliki standar yang tetap dan dapat menunjang kelancaran proses rekruitmen. Penentuan standar ini juga berkaitan dengan efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian tujuan organisasi tersebut. Tujuan utama dilakukannya rekruitmen atau penyeleksian pegawai tersebut adalah untuk menghasilkan pelayan publik yang benar-benar berkompeten. Pelayan publik yang berkompeten tersebut harus dapat melaksanakan tugas mereka dengan maksimal terutama mereka yang berkaitan langsung dengan pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen. Hal yang juga harus diperhatikan dalam proses rekruiment ini adalah para penyeleksi yang benar-benar berkompeten dan professional. Diharapakan para penyeleksi tersebut juga memiliki kemampuan yang mencukupi untuk menyeleksi para calon pegawai di organisasi publik terutama yang berkenaan dengan pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen. Maka dari itu apabila perekrutan atau penyeleksian telah dilakukan secara ketat oleh orang-orang yang berkompeten, maka akan mewujudkan para pelayan masyarakat yang benar-benar berkompeten terutama di bidang Sistem Informasi Manajemen yang saat ini menjadi suatu trend yang mewajibkan organisasi pulik harus mengambil bagian yang cukup besar di dalamnya.
Pelaksanaan pelatihan dan pengembangan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekruitmen yang sebelumnya dilakukan dan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas para pelayan masyarakat yang sudah terlebih dahulu bergabung. Pelatihan dan pengembangan ini harus dilakukan secara tepat. Tepat disini adalah proses pelatihan dan pengembangan yang dilakukan tersebut harus benar-benar dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas para pelayan masyarakat sesuai dengan kompetensi mereka masing-masing. Proses rekruitmen yang dilakukan sebelumnya diharapakan dapat mengetahui kompetensi masing-masing pelayan masyarakat di organisasi publik. Karena apabila hal tersebut tidak dilakukan maka proses pelatihan dan pengembangan yang dilakukan hanya akan menjadi suatu proses yang tidak akan membawa perubahan yang positif, tapi malah akan menjadi beban organisasi karena telah membuang dana dan waktu untuk melakukan pelatihan dan pengembangan tersebut. Hal ini bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, namun kenyataannya banyak terjadi di berbagai organisasi publik. Terkadang pelatihan yang diberikan dilakukan dengan menyatukan pelaksanaan pelatihan tersebut tanpa memisahkan pelaksanaannya sesuai bidang yang mereka kuasai atau yang akan mereka bidangi setelah mengikuti pelatihan tersebut. Padahal pelatihan yang dilakukan seharusnya dilakukan sesuai dengan kemampuan dan bidang yang akan digeluti oleh para pelayan publik kedepannya. Pelaksanaan pelatihan dan pengembangan SDM para pelayan publik juga perlu dilakukan secara berkala dan dengan perencanaan yang baik, sehingga menjadi kegiatan yang benar-benar terjadwal. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengukuran kemajuan SDM para pelayan publik setelah dilakukannya pelatihan dan pengembangan tersebut. Namun permasalahan disini menjadi bertambah rumit apabila pelatihan dan pengembangan tersebut hanya menjadi sebuah rutinitas berkala yang dilaksanakan sesuai jadwal tertentu hanya untuk memenuhi program yang telah dibuat oleh organisasi publik itu sebelumnya. Namun dalam prakteknya pelaksanaan pelatihan tersebut tidak memiliki tujuan yang spesifik dan hanya sebagai ajang tatap muka semata dan itupun dihadiri oleh segelintir orang saja. Dari itu diperlukan perencanaan yang tepat dan pelaksanaan yang tepat untuk menghasilkan pelatihan dan pengembangan SDM para pelayan publik yang tepat pula terutama di bidang Sistem Informasi Manajemen.
Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah dalam hal penempatan para palayan publik tersebut. Salah satu hal yang menyebabkan gagalnya pelaksanaan tugas dari para pelayan publik adalah tidak adanya kesesuaian antara bidang yang digelutinya dengan kompetensi yang mereka miliki. Hal ini sungguh ironis sekali apabila seorang pegawai yang tidak memiliki kemampuan untuk mengoperasionalkan komputer diletakkan pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan sistem informasi yang memerlukan komputer seperti operator, administrator, bahkan di bidang infokom. Penempatan ini merupakan sesuatu yang urgent dan harus dilakukan dengan memperhatikan kompetensi para pegawai yang akan ditempatkan nantinya. Terutama dalam bidang pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen, harus benar-benar dikelola oleh orang-orang yang mampu dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan pengaplikasian SIM tersebut. Memang tidak semua orang dapat menguasai sarana sistem informasi seperti komputer, Namun dalam pelaksanaannya hal ini dapat diatasi dengan melakukan pelatihan yang tepat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Pelatihan dan penempatan pegawai memiliki hubungan yang sangat erat sekali. Pelatihan dilakukan untuk menambah atau memperbaiki kualitas para pegawai dalam hal ini para pelayan publik agar dapat bekerja sesuai dengan tuntutan bidang yang akan digelutinya nanti. Namun kadang terjadi permasalah yang rumit yaitu penempatan yang tidak layak dan konsisten, Layak disini adalah para pegawai tersebut harus ditempatkan sesuai dengan kompetensi mereka dan konsisten disini adalah penempatan tersebut harus benar-benar dilakukan dengan memakai jangka waktu yang dapat membuat pelayan publik tersebut benar-benar profesional dalam bidang SIM yang mereka geluti. Hal ini dilakukan untuk menghindari mutasi yang salah yang sering dilakukan pada organisasi publik. Seperti pemindahan pegawai yang dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat singkat dihitung dari pelaksanaan pelatihan dan penempatannya pertama kali pada bidang yang bersangkutan. Hal ini akan berdampak tidak profesionalnya para pelayan publik terutama dalam pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen karena waktu yang sangat singkat dibidang tersebut. Pegawai tersebut sudah barang tentu belum dapat menjadi professional di bidangnya karena hanya sementara waktu di bidang tersebut. Pelatihan dan pengembangan yang dilakukan sebelumnyapun menjadi tidak bermanfaat karena harus kembali melakukan pelatihan untuk bidang lainnya sehingga dapat membuang banyak biaya dan waktu. Dampak akhir dari fenomena ini adalah tidak terciptanya para pelayan publik yang professional terutama yang berkaitan dengan pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen dalam organisasi publik.
Langkah yang selanjutnya adalah melakukan pengawasan secara rutin untuk mengukur perkembangan kualitas SDM di organisasi publik terutama dalam pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen. Rekruitmen, pelatihan dan pengembangan serta penempatan SDM tersebut sesuai dengan bidang dan secara konsisten untuk menciptakan SDM organisasi publik yang professional. Dari itu diperlukan pengawaan untuk menilai perkembangan yang terjadi dari pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut sehingga dapat diukur peningkatan bahkan pemerosotan SDM di dalam organisasi tersebut. Pelaksanaan pengawasan juga harus di awali dengan melakukan perencanaan yang matang tentang jadwal pelaksanaan, pihak-pihak yang melakukan pengawasan serta keluaran dari pengawasan tersebut.
Perencanaan dalam pengawasan diperlukan untuk menentukan waktu pelaksanaan dari pengawasan tersebut. dimana pengawasan terhadap kinerja tersebut harus dilakukan secara berkala ,baik pengawasan yang langsung terjun kelapangan (On the spot), maupun yang dilakukan di belakang meja melalui laporan-laporan (Behind on the table). Pihak yang terlibat disini adalah atsan dan pihak-pihak yang melakukan pengawasan langsung tersebut. Keluaran yang diinginkan dari pengawasan adalah terciptanya kontinuitas peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dengan pengukuran yang konsisten dan perbaikan yang diberikan apabila ditemui suatu kekurangan setelah dilakukan suatu pengawasan. Hasil pengawasan yang dilakukan dapat menjadi tolak ukur bagi pelaksanaan pengawasan selanjutnya untuk mengukur kontinuitas peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia tersebut dalam hal ini di bidanng pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas Sumber Daya Manusia merupakan resource yang paling strategis. Betapapun cermatnya prosedur kerja dirancang, betapapun lengkapnya infrastruktur fisik, betapapun canggihnya tekhnologi dan sistem informasai yang digunakan, pada analisis terakhir kesemuanya itu sangat tergantung pada unsur manusia yang memanfaatkan dan menggunakannya. Jumlah dan jenis-jenis jabatan yang menangani seluruh sistem pengolahan data dengan menggunakan alat-alat elektronika tentunya akan berbeda dari sauatu organisasi keorganisasi lainya. Tergantunga pada jenis organisasi tersebut, jenis yang dilayanai, cakupan organisaasi tersebut, dan berbagai macam keputusan organisasi yang harus didukung oleh informasi tersebut.
Organisasi publik merupakan suatu organisasi yang sangat memerlukan sistem informasi manajemen dalam hal pelaksanaan tugasnya melayani masyarakat. Dari itu pemanfaatana media komputerisasi harus benar-benar dikuasai oleh setiap pihak yang berhubungan langsung dengan hal-hal tersebut. kita dapat melihat pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen pada organisasi publik dewasa ini. Sistem informasi kepegawaian dan sistem informasi kependudukan, dan Sistem Informasi Kebencanaan adalah beberapa wujud dari pengaplikasian Sistem Informasi manajemen pada organisasi publik.
Sistem informasi Kepegawaiana sangat identik dengan pengolahan data kepegawaian dan penyusunan jadwal serta perangkat-perangkat lainnya yang berfungsi untuk pelaksanaan sistem administrasi kepegawaian dan pengukuran kinerja serta kedisiplinan pegawai. Sistem Informasi Kependudukan mengurus hal-hal yang berkenaan dengan data kependudukan serta distribusi data tersebut mulai dari tingkat nagari atau kecamatan sampai kepada tingkat pusat. Hal ini akan mempermudah pelaksanaan administrasi kependudukan baik untuk pelaksanaan sensus maupun untuk pelayanan online yang akan diterima masyarakat. Begitu juga dengan Sistem Informasi Kebencanaan, masyarakat sangat memerlukan informasi yang akurat tentang penanggulangan dampak bencana. Sistem ini akan membantu masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai bencana yang terjadi disuatu daerah mulai dari jenis bencana, lokasi, korban jiwa, serta kerugian hata benda yang diakibatkan oleh bencana tersebut.
Banyak hal yang dapat ditingkatkan pada organisasi publik apabila organisasi tersebut berhasil mengaplikasikan Sistem Informasi Manajemen yang berbasiskan komputer tersebut dengan baik. Dari itu Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia harus benar-benar menjadi fokus utama para pengelola di organisasi publik. Proses perekrutan,pelatihan, penempatan dan pengawasan yang telah disajikan di atas dapat dijalankan dengan baik apabila adanya suatu Perencanaan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang baik.
Perencanaan Sumber Daya Manusia (PSDM) adalah merencanakan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan serta efektif dan efisien dalam membantu terwujudnya tujuan ( Hasibuan, 2008 : 250). Dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa Perencanaan Sumber Daya Manusia tersebut sangat diperlukan untuk membantu tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Dari itu perencanaan tersebut harus benar-benar dilakukan dengan maksimal terutama dalam merancang pelaksanaan rekruitmen, pelatihan dan pengembangan, penempatan, dan pengawasan yang akan dilakukan.
Perencanaan Sumber Daya Manusia baru dapat dilakukan dengan baik dan benar jika informasi tentang job analysis, organisasi, dan situasi persediaan tenaga kerja diperoleh. Dimana job analysis memberikan informasi tentang aktivitas pekerjaan, standar pekerjaan, konteks pekerjaan, persyaratan personalia, perilaku manusia, dan alat-alat yang digunakan (Hasibuan, 2008: 251) Dengan adanya Perencanaan Sumber Daya Manusia tersebut diharapakan proses rekruitmen, pelatihan dan pengembangan, penempatan, dan pengawasan dapat dilakukan dengan baik. Hal ini mungkin saja terjadi karena adanya pemanfaatan informasi tentang job analysis, organisasi dan situasi persediaan tenaga kerja. Sehingga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen dapat diwujudkan. Hal ini juga berkaitan dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dimana efektif tidaknya penyelenggaraan berbagai fungsi yang menjadi tanggung jawab Manajemen Sumber Daya Manusia yang handal serta yang dipelihara secara cermat sehingga mencerminkan kemutakhiran, akurasi dan kelengkapannya. Inti suatu sistem informasi sumber daya manusia terletak pada informasi tentang : a. Uraian semua jabatan yang ada dalam organisasi, b. analisis pekerjaan yang lengkap sehingga diketahui aneka ragam pekerjaan yang harus dilaksanakan, c. uraian pekerjaan yang memberikan gambaran yang jelas tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja yang ditugaskan dan diberi tanggung jawab tertentu, serta d. standar unjuk kerja yang digunakan sebagai tolak ukur tentang berhasil tidaknya seseorang memangku jabatan dan mengerjakan tugasnya.
Pemahaman tentang sistem informasi sumber daya manusia tersebut akan mendukung pengaplikasian Sistem Informasi manjemen yang berbasis komputer. Dengan pemanfaatan informasi tersebut maka proses perekrutan, pelatihan dan pengembangan, penempatan dan pengawasan para pelayan publik yang bergerak pada pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen dapat terlaksana dengan perencanaan yang matang dan hasil yang maksimal.

Kesimpulan

Pengaplikasian Sistem Informasi Manejemen (SIM) yang berbasiskan komputer (Computer-based management information systems) sangat tergantung pada Sumber Daya Manusia (SDM) para pelayan publik yang bergerak di bidang pengaplikasian tersebut. Dari itu sangat diperlukan peningkatan Sumber Daya Manusia untuk dapat memanfaatkan Sistem Informasi Manejemen tersebut dengan maksimal. Diperlukan pemahaman tentang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) untuk dapat melaksanakan perekrutan yang ketat, pelatihan dan pengembangan yang tepat, penempatan yang layak dan konsisten, serta pengawasan yang rutin demi pengaplikasian sarana Sistem Informasi Manajemen yang maksimal pada organisasi publik. Kesuksesan proses-proses tersebut tergantung kepada Perencanaan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang memperhatikan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia. Sehingga apabila seluruh aspek tersebut telah terlaksana maka tidak akan pernah ditemui lagi pelayan publik yang masih buta akan kemajuan sarana teknologi dan informasi terutama dalam hal pengoperasian komputer dalam pelaksanaan tugasnya melayani masyarakat di organisasi publik.



Daftar Pustaka :

Hasibuan, Malayu. S. P. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.

Kumorotomo, Wahyudi & Subando Agus Margono. 2004. Sistem Informasi manajemen dalam Organisasi-Organisasi Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Rachmawati, Ike Kusdyah. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : ANDI.

Siagian, Sondang.P. 2008. Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

AKU, MEREKA, DAN DIA

Aku dan segala adanyaa aku yang dapat dimiliki namun susah untuk dapat memiliki......
Aku dengan segala aku yang selalu luluh namun tak dapat membuat luluh...
Aku dan semua tentang aku yang selalu memberi dengan tulus namun tak pernah diberi dengan tulus....

Mereka dan segala mereka yang selalu memberi tanpa berharap diberi....
Mereka dengan segala mereka yang selalu peduli namun tak ingin dipedulikan...
mereka dan semua tentang mereka yang sering melindungi,menyayangi,namun tak pernah sakit bila tak disayangi.......

Dia dan segala dia yang selalu sabar walau aku tak pernah sabar
Dia dengan segala dia yang  selalu menunggu tanpa tahu kapan akan berakhir.....
Dia dan semua tentang dia yang selalu aku cintai dan sayangi sampai waktu berteman dengan jarak untuk memisahkan..........

AKU,MEREKA,DAN DIA

Aku yang selalu berusaha membuat bangga mereka
Aku yang selalu menyayangi mereka..
Aku yang selalu berusaha membuat mereka tersenyum...
mereka Orang Tuaku

Aku yang akan selalu menunggu nya
Aku yang selalu mencintainyya.....
Aku yang akan tetap mencintainya
Aku yang selalu bersabar untuknya meski jarak yang memisahkan....
Aku yang selalu merindukannya..
sampai jiwa ini tak mampu lagi untuk bertahan.....
demi dia....Dia Kekasihku